TRAINING ONLINE MEWASPADAI ANCAMAN PIDANA TERKAIT PENGGUNAAN MATA UANG ASING DALAM TRANSAKSI BISNIS PERTAMBANGAN, KELAPA SAWIT DAN BISNIS LAINNYA DI INDONESIA

Daftar Isi

TRAINING ONLINE MEWASPADAI ANCAMAN PIDANA TERKAIT PENGGUNAAN MATA UANG ASING DALAM TRANSAKSI BISNIS PERTAMBANGAN, KELAPA SAWIT DAN BISNIS LAINNYA DI INDONESIA

TRAINING ONLINE MEWASPADAI ANCAMAN PIDANA TERKAIT PENGGUNAAN MATA UANG ASING DALAM TRANSAKSI BISNIS PERTAMBANGAN, KELAPA SAWIT DAN BISNIS LAINNYA DI INDONESIA

training

sanksi pelanggaran penggunaan mata uang asing

DESKRIPSI TRAINING WEBINAR PENEGAKAN HUKUM DAN PENERAPAN PASAL SANKSI PIDANA TERKAIT PENGGUNAAN MATA UANG ASING YANG MELANGGAR UU MATA UANG

Sudah jamak dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan, kelapa sawit dan usaha lainnya di Indonesia untuk mempergunakan mata uang asing terutama dollar dalam penyelesaian transaksi bisnisnya dengan warga negara atau perusahaan asing atau bahkan dengan sesama warga negara Indonesia. Akan tetapi terkait dengan telah terbitnya UU No. 7 Tahun 2011 pada tanggal 28 Juni 2011, hal tersebut alih-alih memudahkan transaksi, justru dapat menimbulkan ancaman pidana, apabila kita tidak menyimak dan memahami lebih dalam tentang cakupan UU tersebut.

Pasal 21 UU Mata Uang mewajibkan penggunaan Rupiah dalam seluruh transaksi keuangan yang dilakukan di Wilayah Indonesia. Salah satu pengecualiannya adalah apabila transaksi tersebut dikategorikan dalam transaksi perdagangan internasional. Lalu apakah transaksi yang dilakukan orang atau perusahaan yang berbeda kewarganegaraan di Indonesia termasuk dalam kategori perdagangan Internasional. Kemudian apakah gaji para ekspatriat juga dikecualikan dari keharusan pembayaran dengan Rupiah. Apakah kita harus merevisi perjanjian jual beli dengan pencantuman dolar sebagai mata uang transaksi? Atau bagaimana kalau ada 4 pihak dalam sebuah transaksi, hanya satu yang pihak asing, apakah sudah bisa masuk kategori perdagangan internasional? Adakah masa tenggang pelaksanaan UU ini?. Temukan semua jawabannya dalam seminar tersebut di atas.

Mengingat sanksi pidananya lumayan berat bagi pelanggaran pasal 21 tersebut di atas, seminar ini menjadi penting untuk dihadiri.

Valuta asing merupakan mata uang yang diakui, digunakan, dipakai, dan juga diterima sebagai alat pembayaran dalam perdagangan internasional.

Kejadian ekonomis dari suatu perusahaan yang secara langsung mempengaruhi kondisi keuangan atau hasil operasi dan harus dicatat oleh perusahaan yang bersangkutan itulah yang disebut transaksi bisnis (business transaction).

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Mewaspadai Ancaman Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis Pertambangan, Kelapa Sawit dan Bisnis lainn ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING MEWASPADAI ANCAMAN PIDANA TERKAIT PENGGUNAAN MATA UANG ASING DALAM TRANSAKSI BISNIS UNTUK PRAKERJA

Dengan mengikuti pelatihan Mewaspadai Ancaman Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis Pertambangan, Kelapa Sawit dan Bisnis lainn Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Mewaspadai Ancaman Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis Pertambangan, Kelapa Sawit dan Bisnis lainn dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Mewaspadai Ancaman Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis Pertambangan, Kelapa Sawit dan Bisnis lainn .

MATERI pelatihan Penegakan Hukum dan Penerapan Pasal Sanksi Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing yang Melanggar UU Mata Uang online Zoom :

Mewaspadai Ancaman Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis Pertambangan, Kelapa Sawit dan Bisnis lainnya di Indonesia (Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang)Materi/ Narasumber:Sosialisasi, Latar Belakang dan Maksud dan Tujuan Pembuat UU terkait dengan Pengundangan UU Mata Uang dan Penggunaan Rupiah dalam Transaksi Bisnis di Indonesia

Pendalaman dan Pemahaman serta Batasan Definisi Transaksi Perdagangan Internasional dan Pembiayaan Internasional dalam Pasal 21 UU Mata Uang

Penegakan Hukum dan Penerapan Pasal Sanksi Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing yang Melanggar UU Mata Uang

Kesiapan Penerapan Kewajiban Penggunaan Rupiah dalam Transaksi Usaha Pertambangan di Indonesia dari Sudut Pandang Pelaku Usaha

Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Mewaspadai Ancaman Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis Pertambangan, Kelapa Sawit dan Bisnis lainn

METODE pelatihan Mewaspadai Ancaman Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis online Zoom :

Metode Training Mewaspadai Ancaman Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis Pertambangan, Kelapa Sawit dan Bisnis lainn dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan Definisi Transaksi Perdagangan Internasional dan Pembiayaan Internasional dalam Pasal 21 UU Mata Uang online Zoom :

Instruktur yang mengajar pelatihan Mewaspadai Ancaman Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis Pertambangan, Kelapa Sawit dan Bisnis lainn ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Mewaspadai Ancaman Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis Pertambangan, Kelapa Sawit dan Bisnis lainn baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA

1. Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelapa Sawit dan Umum, baik perusahaan dalam negeri, asing maupun BUMN

2. CEO / Direktur Utama / Direktur Teknik / Direktur Produksi / Konsultan Hukum dari Perusahaan dan Jasa Mineral dan Batubara, Kelapa Sawit dan Umum

3. Partner atau Senior Associates dari Kantor Konsultan Hukum

4. Kepala Project Keuangan dari Bank Komersial, Investasi dan Asing

5. Konsultan Industri Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelapa sawit dan Umum

6. Peserta umum lainnya yang tertarik dengan industri Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelapa Sawit dan Umum

Peserta yang dapat mengikuti training Mewaspadai Ancaman Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis Pertambangan, Kelapa Sawit dan Bisnis lainn ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Mewaspadai Ancaman Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis Pertambangan, Kelapa Sawit dan Bisnis lainn .

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

Jadwal Pelatihan Tahun 2025

Batch 1 : 15 – 16 Januari 2025

Batch 2 : 12 – 13 Februari 2025

Batch 3 : 05 – 06 Maret 2025

Batch 4 : 16 – 17 April 2025

Batch 5 : 14 – 15 Mei 2025

Batch 6 : 11 – 12 Juni 2025

Batch 7 : 02 – 03 Juli 2025 || 23 – 24 Juli 2025

Batch 8 : 13 – 14 Agustus 2025

Batch 9 : 03 – 04 September 2025 || 24 – 25 September 2025

Batch 10 : 15 – 16 Oktober 2025

Batch 11 : 05 – 06 November 2025 || 26 – 27 November 2025

Batch 12 : 10 – 11 Desember 2025

Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Pelatihan

Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)

Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)

Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)

Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)

Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)

Catatan

Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.

Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali

Investasi training

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas training:

Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.

Modul / Handout.

Flashdisk*.

Certificate of attendance.

FREE Bag or bagpacker.

Tanyakan pada kami ?

Kami di sini untuk membantu Anda! Jangan ragu untuk menanyakan apapun kepada kami. Klik di bawah untuk memulai obrolan.

Marketing

NURI

Online

NURI

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00
mitra solusi training

Yanti

Phone

Whatsapp

E-mail