Table of Contents
ToggleTRAINING ONLINE CYBERLAW DALAM PENYELENGGARAAN JASA PERBANKAN
DESKRIPSI TRAINING WEBINAR ISU-ISU HUKUM PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Industri perbankan merupakan industri yang paling cepat dalam merespon
perkembangan teknologi informasi, khususnya internet. Respon cepat
dilakukan dalam upaya pengembangan industri perbankan sendiri.
Terlebih lagi saat ini persaingan usaha sangat ketat. Layanan internet
banking dan electronic money merupakan beberapa contoh nyata respon
cepat perbankan dalam bidang teknologi informasi. Kedepan, industri
perbankan benar-benar hanya dapat maju dan berkembang apabila
benar-benar memperhatikan pemanfaatan teknologi informasi ini dengan
baik. Terlebih lagi pada saat era ekonomi masyarakat ASEAN 2015 mulai
dilakukan pada tahun 2015 nanti.
Dari sini sebenarnya dapat dikenali bahwa teknologi informasi yang
dikembangkan oleh industri perbankan saat ini telah memberikan peluang
bagi kemajuan usaha industri perbankan, namun demikian, sejalan dengan
hal tersebut industri perbankan juga dihadapkan pada sejumlah
tantangan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Tantangan tersebut salah satunya yang paling krusial mengenai
aspek-aspek hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Aspek hukum ini dikenal dengan istilah Cyberlaw. Cyberlaw merupakan
instrumen hukum yang diterapkan dalam kaitannya dengan pemanfaatan
teknologi informasi. Tujuan dari cyberlaw dalam rangka memberikan
perlindungan hukum kepada para pihak yang memanfaatkan teknologi
informasi. Di Indonesia, ketentuan hukum yang dapat dikategorisasikan
sebagai cyberlaw keberadaannya masih sangat terbatas. Saat ini secara
umum cyberlaw tertuang di dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, sedangkan secara khusus dalam bidang
perbankan di atur di dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009
tentang Uang Elektronik
Dalam perkembangannya, berbagai isu atau permasalahan hukum saat ini
timbul dalam pemanfaatan teknologi informasi. Beberapa isu itu
semisal, perlindungan hukum terhadap nasabah dalam layanan internet
payment system, isu keamanan dan privacy, isu sertifikasi keandalan,
isu hak kekayaan intelektual, isu pembatasan tanggung jawab,
penyelesaian sengketa dan masih banyak lagi isu lainnya
Berdasarkan realitas ini, maka industri perbankan sesungguhnya
dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuan dan penguasaan hukum
yang benar, sehingga berbagai persoalan hukum yang ditimbulkan dari
pemanfaatan teknologi informasi ini dapat disikapi dan diselesaikan
dengan benar. Pensikapan dan penyelesain hukum yang dimaksud tidak
hanya didasarkan pada penerapan ketentuan-ketentuan hukum normatif,
tetapi teknik dan strategi penerapan hukum dalam rangka pemanfaatan
teknologi informasi juga menjadi penting dan strategis.
Oleh karena itu, Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan
Bisnis Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bermaksud menawarkan
TRAINING CYBERLAW DALAM PENYELENGGARAAN JASA PERBANKAN.
Memberikan pengetahuan, penguasaan dan kemampuan teknis dalam
penerapan cyberlaw dalam setiap kegiatan usaha yang diselenggarakan
oleh industri perbankan
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Cyberlaw Dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan Cyberlaw Dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN TRAINING TEKNIK DAN STRATEGI PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM LAYANAN INTERNET UNTUK PRAKERJA
Dengan mengikuti pelatihan Cyberlaw Dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Cyberlaw Dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Cyberlaw Dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan
MATERI pelatihan Isu-isu hukum pemanfaatan teknologi informasi online Zoom
1. Pengenalan cyberlaw dalam sistem hukum Indonesia
2. Isu-isu hukum pemanfaatan teknologi informasi
3. Cyberlaw dalam layanan jasa perbankan di Indonesia
4. Teknik dan strategi penyusunan kontrak dalam layanan internet
banking
5. Teknik dan strategi perlindungan konsumen dalam layanan internet
banking
6. Teknik dan strategi perlindungan hak kekayaan intelektual dalam
layanan internet banking
7. Pembatasan tanggung jawab dalam layanan internet banking
8. Penyelesaian sengketa bisnis internet banking
9. Computer Forensic dalam penguatan aspek hukum internet banking
10. Studi kasus dan diskusi
11. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Cyberlaw Dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan
METODE pelatihan Teknik dan strategi perlindungan konsumen dalam layanan internet online Zoom
Metode Training Cyberlaw Dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.
INSTRUKTUR pelatihan Cyberlaw dalam layanan jasa perbankan di Indonesia online Zoom
Instruktur yang mengajar pelatihan Cyberlaw Dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Cyberlaw Dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti training Cyberlaw Dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Cyberlaw Dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan .
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Jadwal Pelatihan Tahun 2026
Batch 1 : 21 – 22 Januari 2026
Batch 2 : 11 – 12 Februari 2026
Batch 3 : 11 – 12 Maret 2026
Batch 4 : 22 – 23 April 2026
Batch 5 : 6 – 7 Mei 2026
Batch 6 : 10 – 11 Juni 2026
Batch 7 : 15 – 16 Juli 2026
Batch 8 : 12 – 13 Agustus 2026
Batch 9 : 23 – 24 September 2026
Batch 10 : 14 – 15 Oktober 2026
Batch 11 : 11 – 12 November 2026
Batch 12 : 16 – 17 Desember 2026
Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Pelatihan
Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)
Catatan
Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.



