Table of Contents
ToggleTRAINING ONLINE HUKUM PERTAMBANGAN BATUBARA DAN MINERAL
TRAINING ONLINE HUKUM PERTAMBANGAN BATUBARA DAN MINERAL DESKRIPSI
Indonesia merupakan negara produsen batubara terbesar ketujuh di dunia, bahkan sejak tahun 2006 Indonesia menjadi ekportir batubara nomor dua terbesar di dunia setelah Australia. Konsumsi batubara dalam negeri pun terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun demikian potensi batubara Indonesia masih sangat tinggi karena masih banyak cadangan yang ada yang menunggu untuk dieksploitasi. Hal ini membuat potensi dan peluang bisnis di sektor pertambangan batubara di Indonesia masih sangat menjanjikan.
Oleh karenanya, regulasi pertambangan minerba yang mampu menjawab permasalahan aktual seputar usaha pertambangan minerba mutlak diperlukan. Hal ini dijawab oleh Pemerintah dengan mengeluarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai pengganti dari UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Peraturan pelaksana UU No. 4 Tahun 2009 juga telah dikeluarkan pada awal tahun 2010.
Dengan dikeluarkannya berbagai regulasi baru yang mengatur sektor pertambangan minerba, maka pelaku usaha pertambangan minerba dituntut untuk memahami peraturan-peraturan tersebut agar terhindar dari permasalahan hukum yang mungkin timbul. Selain itu, pelaku usaha pertambangan juga dituntut untuk mampu melakukan studi kelayakan hukum suatu usaha pertambangan minerba serta mampu menyusun kontrak-kontrak kerjasama yang menguntungkan, mengingat persaingan di sektor ini yang semakin ketat.
Pasal 1 angka 11 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan “IUPK”, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”).
Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan HUKUM PERTAMBANGAN BATUBARA DAN MINERAL ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN TRAINING NEGOSIASI PERUNDINGAN PERTAMBANGAN UNTUK PRAKERJA
1. Peserta mengetahui berbagai regulasi yang mengatur bidang pertambangan mineral dan batubara
2. Peserta memahami kontrak-kontrak/perijinan di bidang pertambangan mineral dan batubara
3. Peserta memahami hak dan kewajiban pemegang ijin pertambangan serta peran dan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
4. Peserta mampu mengidentifikasi potensi sengketa di bidang pertambangan mineral dan batubara dan alternatif penyelesaiannya
5. Peserta memiliki ketrampilan negosiasi dalam rangka penyelesaian berbagai jenis perundingan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Dengan mengikuti pelatihan HUKUM PERTAMBANGAN BATUBARA DAN MINERAL Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai HUKUM PERTAMBANGAN BATUBARA DAN MINERAL dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang HUKUM PERTAMBANGAN BATUBARA DAN MINERAL .
MATERI pelatihan kontrak perijinan bidang pertambangan online Zoom :
1. Ruang lingkup Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia
• Prinsip-prinsip/Asas-Asas Hukum Pertambangan
• Sumber-sumber hukum pertambangan di Indonesia
• Aspek hukum lingkungan dan pertanahan dalam pengelolaan tambang
2. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara .
• Hal-hal baru yang terkandung dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta perbedaannya dengan UU sebelumnya
• Jenis-jenis ijin usaha pertambangan minerba, ruang lingkup dan prosedur pengurusannya serta status kontrak pertambangan yang telah ada
• Hak dan kewajiban pemegang ijin usaha pertambangan
• Peran dan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Minerba
3. Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Teori dan Praktek
• Implikasi hukum pemberlakuan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap usaha pertambangan
• Legal Due Diligence dalam Transaksi di Bidang Pertambangan beserta Simulasinya
• Transaksi-transaksi dalam bidang pertambangan
• Jenis-jenis perjanjian terkait dengan transaksi di bidang pertambangan
• Structuring terhadap transaksi-transaksi di bidang pertambangan
• Contract drafting.
4. Penyelesaian Sengketa Kontrak Pertambangan Minerba dan Studi Kasus
• Potensi-Potensi Sengketa di Bidang Pertambangan
• Penyelesaian sengketa pada umumnya (litigasi dan non-litigasi)
• Studi Kasus Penyelesaian Sengketa terhadap pelanggaran Kontrak Pertambangan
5. Ketrampilan Negosiasi dalam Perundingan/Penyelesaian Sengketa Kontrak Pertambangan Minerba
• Pengertian, karakteristik, dan jenis-jenis negosiasi,
• Unsur-unsur, tujuan dan paradigma negosiasi
• Strategi negosiasi integratif
• Tahap-tahap negosiasi (persiapan, pembukaan, proses negosiasi, menciptakan kesepakatan yang menguntungkan ke dua belah pihak, penutup)
• Tak-tik untuk memenangkan negosiasi
• Evaluasi hasil negosiasi
6. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah HUKUM PERTAMBANGAN BATUBARA DAN MINERAL
METODE pelatihan negosiasi perundingan pertambangan online Zoom :
Metode Training HUKUM PERTAMBANGAN BATUBARA DAN MINERAL dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.
INSTRUKTUR pelatihan batubara dan mineral online Zoom :
Instruktur yang mengajar pelatihan HUKUM PERTAMBANGAN BATUBARA DAN MINERAL ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang HUKUM PERTAMBANGAN BATUBARA DAN MINERAL baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti training HUKUM PERTAMBANGAN BATUBARA DAN MINERAL ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang HUKUM PERTAMBANGAN BATUBARA DAN MINERAL .
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Jadwal Pelatihan Tahun 2026
Batch 1 : 21 – 22 Januari 2026
Batch 2 : 11 – 12 Februari 2026
Batch 3 : 11 – 12 Maret 2026
Batch 4 : 22 – 23 April 2026
Batch 5 : 6 – 7 Mei 2026
Batch 6 : 10 – 11 Juni 2026
Batch 7 : 15 – 16 Juli 2026
Batch 8 : 12 – 13 Agustus 2026
Batch 9 : 23 – 24 September 2026
Batch 10 : 14 – 15 Oktober 2026
Batch 11 : 11 – 12 November 2026
Batch 12 : 16 – 17 Desember 2026
Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Pelatihan
Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)
Catatan
Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.



