TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN

Daftar Isi

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN

SILABUS TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN

DESKRIPSI
Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas
kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung.
Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB). Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.
Berlatar dari hal tersebut CONVERSA INDOTAMA mengadakan pelatihan HUBUNGAN INDUSTRIAL KETENAGAKERJAAN, pelatihan ini sangat bermanfaat bari para karyawan atau serikat pekerja dan bagi perusahaan supaya dapat saling memahami mengenai perjanjian kinerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dll.
MATERI
A. Perjanjian Kerja (PK)
 1. Dasar hukum
 2. Pengertian
 3. Bentuk
 4. Jenis
 5. Isi PK
 6. Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
 7. Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
B. Peraturan Perusahaan (PP)
 1. Dasar hukum.
 2. Pengertian.
 3. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
 4. Tata cara pembuatan.
 5. Isi.
 6. Pengesahan.
 7. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
 8. Masa berlaku.
C. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
 1. Dasar hukum.
 2. Pengertian.
 3. Syarat dan tata cara pembuatan.
 4. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
 5. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.
 6. Masa berlaku.
 7. Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
 8. Perbedaan PKB dan PP.
D. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
 1. Dasar hukum.
 2. Waktu kerja sehari dan seminggu.
 3. Waktu istirahat dan cuti.
 4. Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
 5. Sanksi jika terjadi pelanggaran.
E. Upah Kerja Lembur
 1. Dasar hukum.
 2. Pengertian dan ruang lingkup.
 3. Syarat kerja lembur.
 4. Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
 5. Dasar perhitungan upah lembur.
 6. Cara perhitungan upah lembur.
 7. Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.
F. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
 1. Dasar hukum.
 2. Pengertian dan ruang lingkup.
 3. PHK yang dilarang;
 4. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.
 5. Prosedur/mekanisme PHK.
 6. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
 7. Skorsing.
 8. Kompensasi akibat PHK.
 9. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
10. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
11. PHK karena usia pensiun.
PESERTA
Pejabat/staf pada Departemen SDM (Human Resources), Pejabat/ staf pada Departemen Legal, Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan, Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan.
INSTRUKTUR
 1. Pracono Aji, SH., M.Hum,
 2. Suharyana SKM, .M,Kes and Team
Instruktur yang expert di bidang hukum dan tenaga ahli di DEPNAKERTRANS RI, selain akademisi beliau juga instruktur CONVERSA INDOTAMA yang sangat berpengalaman di lapangan dalam hal tersebut. Para instruktur juga punya latar belakan di Depnakertrans RI yang menangani hal tersebut.
METODE

Presentasi, diskusi, konsultasi, evaluasi

Metode TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN

Metode Training HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

Instruktur TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN

Instruktur yang mengajar pelatihan  HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

Peserta TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN

Peserta yang dapat mengikuti training HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN.

Jadwal Pelatihan Mitra Solusi Training Tahun 2026 :

Batch 1 : 21 – 22 Januari 2026

Batch 2 : 11 – 12 Februari 2026

Batch 3 : 11 – 12 Maret 2026

Batch 4 : 22 – 23 April 2026

Batch 5 : 6 – 7 Mei 2026

Batch 6 : 10 – 11 Juni 2026

Batch 7 : 15 – 16 Juli 2026

Batch 8 : 12 – 13 Agustus 2026

Batch 9 : 23 – 24 September 2026

Batch 10 : 14 – 15 Oktober 2026

Batch 11 : 11 – 12 November 2026

Batch 12 : 16 – 17 Desember 2026

Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Training Tahun 2026 :

  • Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
  • Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
  • Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
  • Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)

Catatan :

  • Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
  • Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali

Investasi training:

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas training:

  • Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
  • Modul / Handout.
  • Flashdisk*.
  • Certificate of attendance.
  • FREE Bag or bagpacker.
Tanyakan pada kami ?

Kami di sini untuk membantu Anda! Jangan ragu untuk menanyakan apapun kepada kami. Klik di bawah untuk memulai obrolan.

Marketing

NURI

Online

NURI

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00
mitra solusi training

Yanti

Phone

Whatsapp

E-mail