TRAINING ONLINE PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN E-FAKTUR

Daftar Isi

TRAINING ONLINE PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN E-FAKTUR

TRAINING ONLINE PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN E-FAKTUR

training

DESKRIPSI TRAINING WEBINAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak. PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax atau Goods and Services Tax. Faktur elektronik adalah salah satu bentuk penagihan elektronik. Metode faktur elektronik digunakan oleh mitra dagang, seperti pelanggan dan pemasok mereka, untuk menyajikan dan memantau dokumen transaksi antara satu sama lain dan memastikan persyaratan perjanjian perdagangan mereka dipenuhi.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING PELAPORAN PAJAK FAKTUR UNTUK PRAKERJA

* Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai dari tatacara penghitungan, pemotongan, dan pelaporannya.

* Membantu peserta dalam menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan PPN yang mungkin dihadapi perusahaannya.

Dengan mengikuti pelatihan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur

MATERI pelatihan Pajak Pertambahan nilai online Zoom

1. PER-16/PJ/2014 (20/06/2014) tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

2. PER-17/PJ/2014 (20/06/2014) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/Pj/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

3. KEP-136/PJ./2014 (20/06/2014) tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

4. PENG-01/PJ.02/2014 (30/06/2014) tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (E-Faktur)

5. PER-12/PJ./2014 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan Atas Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2014

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PMK.011/2013 tentang Tata cara pembuatan & tata cara pembetulan atau penggantian Faktur pajak.

8. PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Benarkah dengan diterbitkannya peraturan ini, seluruh PKP badan wajib menggunakan e-SPT Masa PPN mulai masa pajak Juni 2013?

9. PMK 38/PMK.011/2013 tentang Perubahan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Benarkah bahwa jasa freight forwarding yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) saat ini dikenai pajak dari nilai lain?

10. PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian, Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Pembetulan/Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak, mulai berlaku 1 April 2013. Apakah peraturan ini merubah tata cara pembuatan Faktur Pajak?

11. PER-08/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak serta SE- 15/PJ/2013. SE-52/PJ/2012 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak.

12. PMK No. 163/PMK.03/2012 tentang Batasan Kegiatan Pengenaan PPN atas Membangun Sendiri, yang mengubah luas bangunan dan menurunkan tarif PPN. Aturan PER-25/PJ/2012 yang menyebutkanbahwa penetapan secara jabatan saat ini ditentukan berdasarkan data nilai terendah data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN).

13. SE-48/PJ/2012 tentang Kebijakan Pelaksanaan Verifikasi. Apakah PKP dapat dicabut secara jabatan oleh Ditjen Pajak? Bagaimana supplier Anda termasuk yang PKP-nya dicabut secara jabatan?

14. Serta beberapa peraturan lain seperti PER-10/PJ/2013, PMK 155/PMK.03/2012, PMK 238/PMK.03/2012, PMK 80/PMK.03/2012, PMK 82/PMK.03/2012, PMK 83/PMK.03/2012, PMK 84/PMK.03/2012, PMK 85/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan (stdd) PMK 136/PMK.03/2012, PMK 122/PMK.03/2012 dan SE-47/PJ/2012.

15 Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur

METODE pelatihan Pelaporan pajak faktur online Zoom

Metode Training Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan Perpajakan online Zoom

Instruktur yang mengajar pelatihan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti training Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh.

Jadwal Pelatihan Tahun 2026

Batch 1 : 21 – 22 Januari 2026

Batch 2 : 11 – 12 Februari 2026

Batch 3 : 11 – 12 Maret 2026

Batch 4 : 22 – 23 April 2026

Batch 5 : 6 – 7 Mei 2026

Batch 6 : 10 – 11 Juni 2026

Batch 7 : 15 – 16 Juli 2026

Batch 8 : 12 – 13 Agustus 2026

Batch 9 : 23 – 24 September 2026

Batch 10 : 14 – 15 Oktober 2026

Batch 11 : 11 – 12 November 2026

Batch 12 : 16 – 17 Desember 2026

Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Pelatihan

Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)

Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)

Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)

Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)

Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)

Catatan

Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.

Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali

Investasi training

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas training:

Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.

Modul / Handout.

Flashdisk*.

Certificate of attendance.

FREE Bag or bagpacker.

Tanyakan pada kami ?

Kami di sini untuk membantu Anda! Jangan ragu untuk menanyakan apapun kepada kami. Klik di bawah untuk memulai obrolan.

Marketing

NURI

Online

NURI

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00
mitra solusi training

Yanti

Phone

Whatsapp

E-mail