TRAINING ONLINE HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN
Table of Contents
ToggleTRAINING ONLINE HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN
DESKRIPSI TRAINING WEBINAR SYARAT PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16,
Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk
antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang
terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang
didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hubungan industrial adalah hubungan
antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses
produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Hubungan
industrial tersebut harus dicipatkan sedemikian rupa agar aman,
harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus meningkatkan
produktivitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang
terkait atau berkepentingan terhadap perusahaan tersebut.
Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan
fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah
melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi
kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta
ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja
dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha
adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas
lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan
kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap
pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi,
aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan
produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat
tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan.
Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi
adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat
secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat
dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam
peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan
perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB). Untuk itu para
peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK )
dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian
kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja
lembur dan PHK.
Berlatar dari hal tersebut CONVERSA INDOTAMA mengadakan pelatihan
HUBUNGAN INDUSTRIAL KETENAGAKERJAAN, pelatihan ini sangat bermanfaat
bari para karyawan atau serikat pekerja dan bagi perusahaan supaya dapat
saling memahami mengenai perjanjian kinerja, peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, dll.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN ini bagi peserta,
dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan
dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN TRAINING DASAR PERHITUNGAN UPAH LEMBUR UNTUK PRAKERJA
Dengan mengikuti pelatihan HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN
Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN
dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN
MATERI pelatihan Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu online Zoom :
A. Perjanjian Kerja (PK)
1. Dasar hukum
2. Pengertian
3. Bentuk
4. Jenis
5. Isi PK
6. Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
7. Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
B. Peraturan Perusahaan (PP)
1. Dasar hukum.
2. Pengertian.
3. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
4. Tata cara pembuatan.
5. Isi.
6. Pengesahan.
7. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
8. Masa berlaku.
C. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
1. Dasar hukum.
2. Pengertian.
3. Syarat dan tata cara pembuatan.
4. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
5. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.
6. Masa berlaku.
7. Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
8. Perbedaan PKB dan PP.
D. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
1. Dasar hukum.
2. Waktu kerja sehari dan seminggu.
3. Waktu istirahat dan cuti.
4. Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
5. Sanksi jika terjadi pelanggaran.
E. Upah Kerja Lembur
1. Dasar hukum.
2. Pengertian dan ruang lingkup.
3. Syarat kerja lembur.
4. Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
5. Dasar perhitungan upah lembur.
6. Cara perhitungan upah lembur.
7. Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.
F. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1. Dasar hukum.
2. Pengertian dan ruang lingkup.
3. PHK yang dilarang;
4. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.
5. Prosedur/mekanisme PHK.
6. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
7. Skorsing.
8. Kompensasi akibat PHK.
9. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
10. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
11. PHK karena usia pensiun.
G. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN
METODE pelatihan Dasar perhitungan upah lembur online Zoom :
Metode Training HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN
dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online,
dan bisa juga training offline atau training tatap muka.
INSTRUKTUR pelatihan human Resources online Zoom :
Instruktur yang mengajar pelatihan HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN ini
adalah instruktur yang berkompeten di bidang HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN
baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti training HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN ini
adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN .
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training.
Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya
agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Jadwal Pelatihan Tahun 2026
Batch 1 : 21 – 22 Januari 2026
Batch 2 : 11 – 12 Februari 2026
Batch 3 : 11 – 12 Maret 2026
Batch 4 : 22 – 23 April 2026
Batch 5 : 6 – 7 Mei 2026
Batch 6 : 10 – 11 Juni 2026
Batch 7 : 15 – 16 Juli 2026
Batch 8 : 12 – 13 Agustus 2026
Batch 9 : 23 – 24 September 2026
Batch 10 : 14 – 15 Oktober 2026
Batch 11 : 11 – 12 November 2026
Batch 12 : 16 – 17 Desember 2026
Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Pelatihan
Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)
Catatan
Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.







